Selasa, 23 September 2008

Ikrar Pemilu Simpatik dan Badunsanak

Oleh Agusri

Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Padang periode 2008 - 2013, ada kecendrungan terjadi peningkatan jumlah penduduk yang tidak memilih. Hal ini harus diwaspadai oleh KPU kota Padang, dengan melakukan sosialisasi lebih gencar sehingga masyarakat yang tidak memilih atau golput semakin kecil.

Kecendrungan kurangnya jumlah pemilih dalam pemilu, menjadi tantangan yang perlu disikapi oleh KPU kota Padang. Plt Sekda Propinsi Sumatera Barat, Drs Asrul Syukur menilai, jika warga yang ikut memilih mencapai 85 persen, sudah merupakan suatu prestasi bagi KPU kota Padang, namun bila tidak tercapai, jangan disalahkan warga karena kurangnya sosialisasi.

Oleh karena itu, Lounching sosialisasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Padang di lapangan Imam Bonjol Padang (22-09-2008) sudah merupakan langkah tepat dalam mengenalkan para candidat yang akan bertarung pada pemilu tanggal 23 Oktober 2008. Asrul Syukur minta kepada para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, agar bermain cantik. Jika salah seorang pasangan calon menang, itulah yang terbaik dan jangan dipermasalahkan secara hukum karena pengadilanpun tetap akan memenangkan KPU.

Dalam Lounching yang berlangsung di lapangan Imam Bonjol Padang, pasangan nomer urut satu, Ibrahim – Murlis Muhammad, Pasangan nomer urut dua, Mudrika – Danil Aswad, pasangan nomer urut tiga, Fauzi bahar – Mahyeldi, pasangan nomer urut empat, Jasrial – Muchlis Sani dan pasangan nomer urut lima, Yusman Kasim – Yul Akhiyari Sastra, membacakan ikrar pemilu simpatik dan badunsanak, yang intinya masing-masing pasangan, siap menang dan siap kalah.

Menyinggung masalah pendanaan, KPU kota Padang masih kekurangan dana sekitar 2,5 Milyar rupiah, dari 12,217 Milyar dana yang dibutuhkan guna pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Padang tahun 2008. Menurut ketua KPU kota Padang, Endang Mulyani, dana sebesar 9,7 Milyar rupiah sudah dicairkan dan KPU masih kekurangan 2,5 Milyar rupiah, yang rencanannya dianggarkan dalam APBD-P kota Padang tahun 2008. Dana ini digunakan untuk pembelian ATK dan honor petugas PPS dilapangan. Endang menegaskan, bila dana ini tidak diberikan, 7 hari sebelum pemilu tanggal 23 Oktober 2008, akan menjadi masalah besar.

Berkaitan dengan pemanfaatan dana secara efisiensi, Endang Mulyani menyatakan semua kegiatan KPU kota Padang sudah dilaksanakan secara efisien, termasuk masalah kertas suara, tidak menggunakan security printing, melainkan pengamanan desain, yang menghemat biaya hampir Rp 200 juta rupiah..

Usai lounching pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Padang, di lapangan Imam Bonjol Padang, para candidat diarak keliling kota menggunakan bendi.
Ini dilakukan, agar masyarakat kota Padang mengetahui calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan mereka pilih pada tanggal 23 Oktober 2008.

Sabtu, 06 September 2008

8 Mantan Guru dan Karyawan Adabiah Padang, menggugat Yayasan

Oleh Indriani Edison


Aksi menggugat Yayasan Serikat Oesaha (YSO) Adabiah Padang dilakukan oleh 8 mantan Guru dan Karyawan Adabiah dari 13 orang yang diberhentikan secara tidak hormat pasca aksi demo pelajar SMP Adabiah pada bulan Januari 2008.

Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sumatera Barat, melalui LBH Padang diantaranya Zakaria Ismail, Darnis, Ermawati, Elfawati, Fariati Agus, Helda Yati, Mardalena dan Asfaizal. Mereka merasa dirugikan dengan keputusan Yayasan dan telah berkali-kali mendatangi instansi pemerintahan di kota Padang untuk mengadukan nasib, namun tidak membuahkan hasil. Para Guru dan Karyawan menilai aksi pemecatan yang dilakukan pihak yayasan tidak memiliki dasar yang kuat. dan meminta agar hak-hak mereka diberikan kembali oleh pihak yayasan dengan mempekerjakan kembali di Yayasan Adabiah, mengingat masa kerja mereka ada yang mencapai 26 tahun.

Sementara itu, pihak Yayasan Adabiah Padang menilai aksi pelaporan Mantan Guru dan Karyawan tersebut sah-sah saja. Pihak Yayasan tetap pada pendiriannya dan menutup berbagai kemungkinan untuk menerima kembali mantan guru dan karyawan yang telah dikeluarkan.
Dimasukannya gugatan mantan guru dan karyawan yayasan Adabiah ke Pengadilan Hubungan Internasional di sambut dingin pihak yayasan . Ketua Yayasan adabiah Padang Muchlis Muchtar, menilai laporan tersebut, sah-sah saja dan sepenuhnya merupakan hak mereka.

Namun anjuran dinas tenaga kerja untuk menerima kembali mantan guru dan karyawan tersebut bekerja melalui mediasi sebelumnya di tolak pihak yayasan. Mengingat keputusan yang ditetapkan untuk memberhentikan 13 orang guru tersebut telah sesuai prosedur yayasan. Selain itu, guru-guru ini ditenggarai juga telah mencemarkan nama baik Yayasan.

Sebelum dikeluarkan surat pemberhentian 13 orang karyawan ini, pihak yayasan juga telah menghimbau baik secara lisan maupun tulisan, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan ke-13 orang guru tersebut tidak menanggapi surat himbauan dari pihak Yayasan.